Kasus Pemerasan yang Menjerat Nikita Mirzani
Jakarta – Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan pengancaman lewat media elektronik. Kasus ini terungkap setelah laporan dari pengusaha skincare, RGP, pada 3 Desember 2024.
Anda mungkin tertarik dengan: “Apple TV App Kini Tersedia di Android: Nikmati Apple TV+“
Nikita Mirzani Melakukan Dugaan Ancaman dan Permintaan Uang
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa RGP mencoba menghubungi Nikita Mirzani melalui WhatsApp pada 13 November 2024. Tujuannya untuk bersilaturahmi, namun malah mendapat ancaman. Terlapor meminta uang Rp 5 miliar agar tidak mengungkapkan informasi negatif tentang korban dan produk bisnisnya.
Korban Merasa Terancam dan Mentransfer Uang
Korban mengaku bahwa, sebagai respon, dia mentransfer Rp 2 miliar ke rekening yang diberikan oleh IM. Beberapa hari kemudian, RGP kembali diminta untuk memberikan uang sebesar Rp 2 miliar lagi. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4 miliar.
Penyidikan dan Status Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Nikita dan IM sebagai tersangka pada 19 Februari 2025. Mereka dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Ancaman Hukum Lebih Berat
Selain ancaman hukuman pemerasan, keduanya dikenakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka bisa dihukum hingga 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Proses Hukum yang Berlanjut
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan pidana lebih lanjut.
Kesimpulan
Kasus pemerasan ini menyoroti risiko penyalahgunaan media sosial. Nikita Mirzani dan asistennya kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat.